Rumah Restorative Justice Diresmikan di Kota Sukabumi

Rumah Restorative Justice. Foto: Pemkot Sukabumi.
judul gambar

SukabumiBerita.comWakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami meresmikan Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Posyandu Pakujajar V RW 5 Kelurahan Gunung Parang, kemarin. Peresmian tersebut dihadiri Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Dr Mukhlis, beserta jajaran serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada.

Dilansir Pemkot Sukabumi, Wakil Wali Kota mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi atas inovasi mereka melalui rumah Restorative Justice yang akan berfungsi menjadi tempat mediasi permasalahan yang muncul di masyarakat. Upaya ini menurutnya merupakan bagian dari pembangunan kesadaran masyarakat dalam pola penyelesaian permasalahan khususnya alternatif penyelesaian konflik hukum di lingkungan warga berbasiskan kearifan lokal dan pendekatan budaya masyawarah.

Sementara Plt. Kepala Kejaksaan Negeri ketika diwawancarai menjelaskan restorative justice merupakan program dari Jaksa Agung untuk menangani berbagai persoalan yang bisa diselesaikan oleh masyarakat tanpa harus melaporkannya ke pihak penegak hukum.

“Kalau rumah RJ itu misalnya persoalan kecil yang sebenarnya bisa dimaafkan saja, maka silahkan masyarakat berhubungan dengan pak lurah, kemudian pak lurah akan menghubungi pihak Kejaksaan untuk hadir bersama – sama, mendamaikan. Polanya sangat gampang, tidak boleh melanggar administrasi,” katanya.

Disampaikan pula sejak tahun 2021 pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah menyelesaikan lima kasus restorative justice dan sebelumnya telah didirikan pula rumah restorative justice di Kampung Selagombong Kecamatan Baros.