Revaldo Jalani Rehabilitasi Narkoba di Lido Sukabumi

Artis Revaldo berjaket hoodie warna abu-abu bermotif loreng dibawa dua orang penyidik narkoba Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2023). Foto: Ist.
judul gambar

SukabumiBerita.comArtis Revaldo Fifaldi Suria Permana menjalani rehabilitasi dalam kasus narkoba di kawasan Lido Sukabumi, Jawa Barat yang merupakan milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Revaldo dibawa ke luar dari rutan narkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB kemarin. Revaldo yang mengenakan jaket hoodie warna abu-abu bermotif loreng dibawa dua orang penyidik narkoba Polda Metro Jaya.

Dia tidak banyak bicara, hanya tertunduk dengan wajah yang terhalang topinya ketika melintas. Setelahnya Revaldo langsung dimasukkan ke dalam mobil berwarna putih yang merupakan keluarganya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Revaldo akan menjalani rehab selama 1 tahun. Hal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Baca Juga:

“Untuk rekomendasi nanti terkait rehab nanti ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab,” ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Trunoyudo enggan mengatakan alasan dari Revaldo mendapatkan rekomendasi dari BNNP. Dirinya hanya dapat menyampaikan hasil daripada rekomendasi tersebut. “Secara teknis kami menyampaikan hasil saja, secara tim asesment terpadu untuk dilakukan rehab terkait kondisi tentunya yang tidak hisa saya sebutkan, karena ini rekam medis tidak boleh disampaikam secara teknis,” ungkap dia.

Kabid Humas Polda menegaskan untuk proses penyelidikan saat ini masih tetap berlangsung. “Tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap,” katanya. Rehabilitasi tidak akan menghapus kasus pidana Revaldo. Sebab, menurut dia, rehabilitasi bukan menjadi kewenangan polisi. “Setelah dipelajari secara, baik itu dari Psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki 1 hak untuk diberikannya rehabilitasi. Jadi tidak menghapus pidananya ya,” pungkasnya.