
SukabumiBerita.com—Realisasi sembilan jenis pajak daerah yang dikelola Pemerintah Kota Sukabumi mengalami peningkatan selama tahun 2022.
Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi Rahman Gania Kusumah seperti dilansir Pemkot Sukabumi mengatakan, dari target sekitar Rp55 miliar, realisasinya mencapai lebih dari Rp67 miliar.
Adapun pajak daerah tersebut di antaranya pajak hotel dengan realisasi sekitar Rp4 miliar, kemudian pajak restoran yang terealisasi sekitar Rp15 miliar, dan pajak air tanah dengan realisasi sekitar Rp649 juta. Dia menyampaikan secara umum capaian pajak daerah seluruhnya mengalami kenaikan dengan persentase yang beragam.
Baca Juga:
Sedangkan realisasi tertinggi selama tahun 2022 adalah pajak Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena dari target sekitar Rp14 miliar dapat terealisasi sekitar Rp19 miliar atau naik menjadi 134 persen. Menurutnya hal ini bisa dimaknai bahwa transaksi tanah dan bangunan di Kota Sukabumi selama tahun 2022 mengalami peningkatan.
Dia mengungkapkan pada tahun 2023 ini pihaknya akan terus memperkuat pengawasan serta terus memberikan sosialisasi kepada wajib pajak, agar kesadaran mereka untuk menunaikan pajak semakin tinggi.