Polres Sukabumi Kota Buka Posko Pengaduan Korban Pelecehan Seksual

Jumpa pers Polres Sukabumi Kota.
judul gambar

SukabumiBerita.com—Kepolisian Polres Sukabumi Kota membuka posko pengaduan korban pelecehan seksual korban tersangka OY (42). OY diduga melakukan tindakan kejinya sejak sejak 2015. Hal itu terbukti hasil pengakuannya ada korban pertamanya masih berumur 15 tahun, kini sudah 23 tahun.

Sejauh ini hasil penyelidikan dan laporan baru ada lima orang yang menjadi korban OY. Namun melihat rekam jejaknya OY yang sudah 7 tahun menyimpangan seksnya, berpotensi adanya korban lain, sehingga membuka posko aduan korban OY.

“Adanya potensi (Dugaan korban bertambah) kami akan membuat posko. Apabila ada masyarakat yang menjadi korban,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam jumpa pers di halaman Polres Sukabumi Kota, Senin (8/5/2023).

Kronologi dugaan kasus pelecehan tersebut, bermula adanya laporan dari orang tua korban atas tindakan perbuatan cabul terhadap anaknya pada 3 Mei 2023.

“Kurang dari 24 jam, kami langsung mengamankan tersangka atas nama O alias OB di rumahnya,” kata Ari. Modus yang dilakukannya, mengiming-imingi korban dengan air doa, agar pintar, hingga bisa terbujuk.

“Kegiatan kejahatan dengan mengiming-imingi kepada anak dengan memberikan air doa agar dia pintar. Setelah itu korban dibawa ke rumah tersangka,” katanya.

Dari hasil pengakuannya, OY menyebut ia sangat bernafsu sekali sama anak-anak laki-laki yang masih berumur 15 tahun.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju koko, celana pendek biru, satu potong celana dalam ungu dan sarung.

Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Sebelumnya, Korban pelecehan seksual anak tersangka OY (41) di Citamiang, Kota Sukabumi kembali bertambah. Selain MSR (11), ternyata OY (41) mengaku melakukan pencabulan terhadap anak lainnya.

“Hasil pemeriksaan tersangka mengaku ada empat korban lainnya. Jadi dengan yang terbaru ada 5 korban” kata Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih.

Tersangka OY diduga menjalankan aksi biadabnya tersebut, sudah lama, hal itu dibuktikan dengan hasil pengakuannya ada korban yang dilakukannya tujuj tahun yang lalu.

“Ini terbukti ada yang jadi korban yang umurnya pada saat itu 15 tahun. Sekarang umurnya sudah 23 tahun,” kata Astuti. Polisi masih menyelidiki kasus pencabulan untuk pengungkapan lebih jauh.