Polisi Ungkap Kasus Perkosaan Anak di Sukabumi

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
judul gambar

SukabumiBerita.comPolisi mengungkap kasus perkosaan anak di wilayah Kabupaten Sukabumi, awa Barat. Ada empat kasus perkosaan dengan penangkapan sebanyak sembilan tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kasus perkosaan terjadi di empat lokasi berbeda, yaitu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Ciemas, Cibadak, dan di Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. “Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Sukabumi mengamankan sembilan orang tersangka,” kata Kapolres Maruly kepada wartawan di Markas Polres Sukabumi, kemarin.

Di wilayah Cibadak, Kapolres mengungkapkan, telah ditangkap tiga tersangka berinisial FS (19 tahun), AA (21), dan JH (19). Korbannya disebut anak berusia 15 tahun. Menurut Kapolres, tersangka dan korban awalnya berkenalan lewat media sosial. Kemudian korban diajak bertemu di salah satu warung.

Baca Juga:

Korban lantas dijemput dan dibawa ke rumah salah satu tersangka. Di rumah tersebut, menurut Kapolres, korban mengeluh mengantuk saat mengobrol dengan para tersangka. Setelah itulah para tersangka melakukan perkosaan.

Kasus di wilayah Parakansalak disebut modusnya hampir serupa. Kapolres mengatakan, ada empat tersangka yang ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap anak berusia 14 tahun. Tersangkanya berinisial R (20), M (21), EA (19), dan WS (26). Menurut dia, awalnya korban pergi ke salah satu danau di Parakansalak tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Di parkiran dekat danau itu korban bertemu dengan para tersangka, lalu berkenalan. Setelah itu, Kapolres mengatakan, korban dibawa ke rumah salah satu tersangka. “Modusnya hampir sama, melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Kapolres Maruly.

Untuk kasus perkosaan di wilayah Kecamatan Ciemas, Kapolres menjelaskan, diamankan tersangka berinisial R (38). Menurut dia, tersangka melakukan rudapaksa terhadap anak berusia enam tahun. Korban merupakan anak teman tersangka.

Awalnya, kata Kapolres, korban mendatangi rumah tersangka untuk bermain dengan anak tersangka. Namun, ternyata hanya ada tersangka. Kapolres mengatakan, tersangka kemudian mengunci rumah dan melakukan perkosaan terhadap korban.

Kasus lainnya dilaporkan terjadi di Palabuhanratu, dengan korban perempuan berusia 17 tahun. Menurut Kapolres, korban diajak berhubungan badan oleh tersangka berinisial HT (44) di salah satu homestay. Ia mengatakan, korban sempat menolak, tapi kemudian dibujuk akan dinikahi, dan terjadi persetubuhan. “Tersangka dengan korban baru kenal melalui medsos (media sosial),” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, seluruh tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.