
SukabumiBerita.com—Pemerintah melaporkan setoran pajak daerah di seluruh Indonesia mencapai Rp195,72 triliun hingga November 2022, sehingga menjadi kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pencapaian pajak daerah ini menunjukkan perekonomian telah pulih setelah dihantam badai pandemi sepanjang tahun 2020 hingga 2021.
“Perekonomian Pajak daerah di seluruh Indonesia sudah menunjukkan kebangkitan. Ini sudah sama dengan tren pemulihan ekonomi nasional. Pajak daerah sudah mengalami kenaikan naik 9,4 persen dibandingkan dengan November 2021 yang sebesar Rp178,85 triliun,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers APBN Kita (Kinerja dan Fakta) Edisi Desember 2022 seperti dilansir PajakOnline.com.
Baca Juga:
Jelang Nataru, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Sukabumi
Orari Sukabumi Gelar Muslok Ke-14
Sri Mulyani memaparkan, kinerja pajak daerah yang tumbuh positif didukung lima jenis pajak konsumsi.
Pertama, pajak hotel yang mencapai Rp5,74 triliun hingga November 2022 atau tumbuh 110,1 persen dibandingkan dengan November 2021 sebesar Rp2,73 triliun.
Kedua, pajak hiburan tumbuh 88,2 persen dari Rp750 miliar menjadi Rp1,41 triliun.
Ketiga, pajak restoran tumbuh 62 persen dari Rp6,88 triliun menjadi Rp11,14 triliun.
Keempat, pajak parkir tumbuh 58,3 persen dari Rp660 miliar menjadi Rp1,04 triliun.
Kelima, pajak bahan bakar kendaraan bermotor tumbuh 23,9 persen dari Rp19,21 triliun menjadi Rp23,79 triliun.