Pemkot Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Pekerja Migran

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Abdurrahman dan Kepala BPJS Ketengakerjaan Oki Widya Gandha memberikan santunan kepada keluarga pekerja migran. Foto: Pemkot Sukabumi.
judul gambar

SukabumiBerita.comKeluarga Andra Anriana, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal di Korea akibat sakit, menerima santuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi. Bantuan tersebut diberikan langsung Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Abdurrahman dan Kepala BPJS Ketengakerjaan Oki Widya Gandha pada Senin (16/1/2023) di kediaman Jalan Tipar Kota Sukabumi.

Seperti dilansir laman Pemkot Sukabumi, Wali Kota Achmad Fahmi menjelaskan, beberapa waktu lalu Pemkot Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja memproses kepulangan jenazah Andra. Proses kepulangan jenazah berjalan dengan lancar dan telah dimakamkan di Sukabumi. Selain Pemkot Sukabumi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan dukungan bantuan sebesar Rp85 juta rupiah. Achmad Fahmi mengatakan bantuan tersebut dapat bermanfaat bagi ahli warisnya.

Baca Juga:

Kepala BPJS Ketegakerjaan Cabang Sukabumi Oki Widya Gandha mengatakan, pekerja migran yang bekerja di luar negeri terlindungi sejak 5 bulan masa pelatihan, 25 bulan selama berada di luar negri, 1 bulan masa persiapan pulang, dan 1 bulan saat kembali ke negara asal. Premi yang dibayarkan pekerja adalah Rp375.000. Sedangkan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk biaya kematian, kecelakaan, dan meninggal sebesar Rp85 juta.