Maling Rumah Kosong di Baros Berhasil Ditangkap Polisi

Ilustrasi maling rumah kosong. Foto: Ist.
judul gambar

SukabumiBerita.comSeorang pelaku pencurian alias maling spesialis rumah kosong T (43 tahun) berhasil ditangkap Unit Satuan Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Pelaku yang sudah buron hingga satu bulan itu diamankan polisi di sekitar Jalan Baros Kota Sukabumi, Selasa (20/6/2023) lalu.

“T diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban di Jalan Didi Sukardi, Kelurahan Gedong Panjang, Citamiang, Kota Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Yanto Sudiarto, Kamis (22/6/2023). Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.

Pelaku T ditangkap saat hendak ke sebuah konter handphone di Jalan Baros Kota Sukabumi. Selain terduga pelaku lanjut Yanto, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya berupa sebuah obeng, satu unit laptop dan satu unit printer.

Aksi pencurian tersebut dilakukan T di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros dalam keadaan kosong. “Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya saat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya yang saat itu sedang menemui kerabatnya di luar kota,” katanya.

Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah menggunakan obeng dan mengambil barang berharga yang ada di rumah korban. Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Terhadap pelaku, kata Yanto, dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sebelumnya, peristiwa pencurian rumah kosong yang menimpa warga Sudajaya Hilir Baros Kota Sukabumi terjadi pada Ahad (14/5/2023) dini hari.

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas seberat 8 gram, satu unit laptop, satu unit printer dan empat unit telepon genggam berbagai merek diambil pelaku. Kerugian yang dialami korban hingga mencapai Rp43 juta.