SukabumiBerita.com—Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai pengawasan Pemilu saat ini jauh lebih baik dibandingkan era Orde Baru. Segala bentuk pelanggaran Pemilu saat ini dapat langsung ditindak. Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam acara Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (20/6/2023).
“Pemilu sekarang dari sudut pengawasan sudah lebih bagus, saya selalu bercerita gini, selama 32 tahun Orba, pelanggaran Pemilu tak pernah dihukum kecuali 2 orang,” kata Mahfud dikutip dari keterangan resmi Kemenko Polhukam, Rabu (21/6/2023).
Mahfud mengatakan 2 orang tersebut tidak benar-benar dihukum meski terbukti bersalah. Artinya, kata Mahfud, kecurangan di masa Orde Baru cenderung dibiarkan begitu saja.
“Dia ketangkap lalu dihukum, diadili 2 bulan dengan masa percobaan. Jadi tidak dihukum juga, dilepas. Nah kecurangannya dibiarkan,” katanya. Pada era itu, kata Mahfud, tidak ada tindakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu, meskipun Pemilunya penuh dengan praktik kecurangan.
“Jadi di zaman Orde Baru itu semua Pemilu ya kalau ada pelanggaran, pemaksaan, intimidasi, pemecatan bagi yang tidak memilih parpol tertentu, itu nggak ada hukumnya,” katanya.
Mahfud menegaskan, kecurangan saat ini dapat langsung ditindak. Sebab, ada penegakan hukum terpadu yang terdiri atas Bawaslu, Kejaksaan dan Polri yang berkolaborasi melakukan penindakan hukum.
“Nah sekarang kita atur secara lebih bagus lagi, Bawaslu, itu menjadi badan lembaga sendiri yang sejajar dengan KPU dan kemudian ini mengawasi KPU-nya,” kata Mahfud.