Korban Main Hakim Sendiri Tewas, Polisi Tetapkan 7 Pemuda Jadi Tersangka Penganiayaan

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukkan barang bukti berupa bambu dan golok yang digunakan tersangka penganiayaan di Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/4/2023). Foto: Ist.
judul gambar

SukabumiBerita.com—Polres Sukabumi menetapkan tujuh pemuda menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda warga Desa Bojongsawah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. “Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi kami akhirnya menetapkan tujuh tersangka DS (38), WN (20), DSF (20), YH (30), VR (22), B (55) dan IA (28) warga Desa Caringin, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede yang akrab disapa Aa Dede di Sukabumi, kemarin.

Polisi menetapkan tersangka tersebut, berawal ketujuh pemuda itu mencurigai korban AR telah melakukan pencurian di daerahnya pada 1 April 2023.

Para tersangka menangkap korban dan langsung menghakiminya, memukulinya dengan tangan kosong maupun senjata tajam jenis golok. Akibat main hakim sendiri, korban meninggal dunia di tempat dengan tubuh penuh luka bacokan dan lebam.

Usai jenazah korban diserahkan dan dikembalikan kepada pihak keluarganya. Orang tua korban tidak terima dengan aksi main hakim sendiri tersebut dan dinilai AR adalah korban salah sasaran yang kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak Polsek Gegerbitung dan dikembangkan bersama dengan Polres Sukabumi.

Setelah dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad korban ditemukan banyak luka pada tubuh korban dan yang paling miris terdapat 11 luka bacokan yang tersebar hampir di sekujur tubuh AR.

Atas laporan ini kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku yang melakukan aksi main hakim sendiri. Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan, akhirnya polisi menetapkan tujuh tersangka. Dari pengakuan para tersangka, empat tersangka di antaranya mengaku hanya memukul dan menendang korban tanpa alat. Keempat pelaku itu yakni WN, YH, VR dan B. Sementara DS memukul korban dengan bambu, DSF memukul dengan golok dan IA membacok kaki korban menggunakan golok.

“Motif para tersangka melakukan penganiayaan karena mencurigai korban sebagai pelaku pencurian. Jadi yang kami tangani adalah kegiatan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Aa Dede.

Polisi menjerat tujuh tersangka dengan pasal 170 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama 12 tahun.