Jam Malam Perlu Diberlakukan Bagi Pelajar di Sukabumi

Polisi melakukan razia memeriksa tas pelajar. Foto: Polres Sukabumi Kota.
judul gambar

SukabumiBerita.comKomisi III Dewan Perwakialn Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mendorong pemerintah Sukabumi dan pihak keamanan khususnya Polres Sukabumi Kota untuk membuat regulasi peraturan bersama berkaitan penerapan jam malam bagi pelajar.

“Perlu adanya aturan yang tegas bagi pelajar yang berkeliaran dan nongkrong pada malam hari seperti menerapkan aturan batas jam malam,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Gagan Rachman kepada wartawan di Sukabumi, dikutip hari ini.

Hal tersebut sebagai bentuk antisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti aksi kenakalan remaja maupun kasus kriminalitas yang melibatkan oknum pelajar.

Gagan prihatin dengan kejadian yang menimpa pelajar dalam beberapa pekan terakhir ini. Mulai dari kasus pelajar yang membawa senjata tajam, penganiayaan, keterlibatan dalam geng motor, hingga adanya pelajar yang tewas akibat duel saat tawuran. Aksi kenakalan remaja seperti itu tidak bisa ditoleransi. Hal ini karena ikut menyangkut masa depan pelajar.

Dia tidak ingin ada lagi pelajar yang terjerat hukum ataupun menjadi korban, baik luka maupun meninggal dunia.

Baca Juga:

Oleh karena itu, dia mendorong agar Pemkot Sukabumi dan Polres Sukabumi Kota untuk segera membuat aturan batas jam malam bagi pelajar. Misalnya, di atas pukul 22.00 WIB pelajar tidak boleh ada yang berkeliaran di luar rumah, terkecuali ada hal penting ataupun kegiatan sekolah. Jika ingin keluar di atas jam tersebut, harus didampingi oleh orang tua atau dewasa.

“Aksi kenakalan remaja seperti tawuran, penganiayaan, hingga terlibat dalam geng motor seharusnya tidak terjadi, baik di lingkungan maupun di luar sekolah,” katanya.

Peran orang tua maupun sekolah sangat penting dalam mencegah terjadinya aksi kenakalan remaja atau pelajar, seperti memperketat aktivitas pelajar, baik di dalam sekolah maupun luar sekolah.