Jaksa Menyapa, Peran Strategis Kejaksaan Tangani Pidana Pemilu dengan Gakkumdu

Jaksa Menyapa Kabupaten Sukabumi di Radio Citra Lestari. Foto: Pemkab Sukabumi.
judul gambar

SukabumiBerita.comRadio Citra Lestari (RCL) 95.7 FM Sukabumi menggelar Talkshow Jaksa Menyapa bertema Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Pidana Pemilu 2024 Melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu, kemarin.

Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Intelijen Tigor U.M. Sirait dan Kepala Sub Seksi EKPPS Mulkan Balya. Keduanya diterima Sekdis kominfo Herdy Somantri juga Pranata Humas, Kiki Avillian. Sementara pemandu acara adalah Camelia Norin dan Mey Junandi.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Sentra GAKKUMDU untuk menangani pidana pemilu. Sentra GAKKUMDU berfungsi sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan tindak pidana pemilu, pelaksana pola penanganan tindak pidana pemilu, pusat data dan informasi tindak pidana pemilu, pertukaran data informasi, peningkatan kompetensi penanganan dugaan tindak pidana pemilu, monitoring dan evaluasi lebih lanjut tindak pidana pemilu.

Baca Juga:

Menurut Kasi Intelijen Tigor Sirait, dalam pemilu tidak jarang terjadi tindak pidana pemilu seperti, politik uang, penyebaran berita bohong (hoax), kampanye hitam dan lainnya, karenanya Kejaksaan hadir dan turut berperan dalam pemilu sebagai penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dalam hal tindak pidana pemilu.

“Kami memiliki kewenangan sebagai penuntut dalam penyelenggaraan pemilu, hal tersebut telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kita semua memahami, dalam pemilu hal-hal tersebut sangat mungkin terjadi, sehingga kami turut berperan serta dalam penyelenggaraan pemilu yang akan dilangsungkan tahun depan,” katanya.

Tigor menambahkan jika masyarakat dapat langsung melakukan laporan tindak pidana pemilu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menempuh mekanisme yang telah ditetapkan serta didukung bukti-bukti yang akurat.

Sementara itu, Kasubsi EKPPS Mulkan Balya menambahkan, Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki peran dalam Pemilu 2024 yaitu seperti melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, melakukan pembentukan posko pemilu kejaksaan RI dan melakukan pemantauan melalui sarana teknologi informasi intelijen.

“Upaya pengamanan tindak pidana pemilu dan pemilihan akan kami lakukan secara kompleks, seperti melakukan penyidikan kasus yang berpotensi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, melakukan pemantauan AGHT di bidang IPOLEKSOSBUDHANKAM untuk meminimalisir pelanggaran, melakukan pemantauan black Campaign dan mengcounter berita bohong/hoaks terkait penegakan hukum tindak pidana pemilu,” tegasnya.

Sekdis Kominfo Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri menerangkan, program Jaksa Menyapa adalah salah satu program unggulan untuk membangun masyarakat tanggap informasi.

“Agendanya seluruh perangkat daerah akan menyampaikan proggram kerja unggulan, inovasi dan rencana pembangunan strategis di acara talkshow masing masing, supaya masyarakat bjsa dengan mudah mengakses informasi penting tersebut,” katanya.

Penanggunghawab RCL Kiki Avillian mengatakan, manajemen RCL akan mengoptimalkan segenap sumberdaya yang ada supaya program talk show, promosi potensi wisata, UMKM, kesehatan, seni budaya, sosial dan pendidikan menjadi program unggulan yang menjangkau masyarakat luas.