DLH Kota Sukabumi Terima 17 Aduan Pencemaran Lingkungan

Pembangunan pedestrian Kota Sukabumi yang terintegrasi. Foto: Pemkot Sukabumi.
judul gambar

SukabumiBerita.comDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi telah menerima 17 aduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar, di Hotel Balcony seperti dilansir Pemkot Sukabumi.

Dia menyampaikan dari sejumlah aduan tersebut 12 di antaranya terbukti mencemari lingkungan sedangkan sisanya tidak terbukti bahkan ada satu aduan yang di luar kewenangan DLH. Ia menyebutkan pula pencemaran yang paling banyak diadukan adalah terkait sampah ataupun bau yang disebabkan dampak kegiatan usaha.

“Kebanyakan sih pencemaran lingkungan sih seperti bau, dampak dari kegiatan usaha, ada limbah yang ke lingkungan. Tidak membahayakan sih sebenarnya tapi kan karena tupoksi kita ketika ada aduan ditindaklanjuti dengan monitoring dan pengawasan,” kata Rizan.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak segan menyampaikan aduan mereka terkait pencemaran lingkungan melalui Aplikasi Super maupun e–Lapor atau datang secara langsung ke Kantor DLH.