SukabumiBerita.com—Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian dan kekerasan di sebuah minimarket di Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Tersangka berinisial RBP (34) yang sebelumnya DPO akhirnya ditangkap di Karawang.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, setelah melakukan pengejaran beberapa waktu akhirnya pelaku RBP diringkus di tempat persembunyiannya.
“Tanggal 16 Oktober kembali berhasil diamankan satu orang tersangka DPO atas nama RBP (40) warga Parakansalak,” kata AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat reskrim AKP Ali Jupri, Senin (23/10/2023).
AKBP Maruly Pardede menyebutkan, RBP (34) merupakan eks pekerja minimarket di tempat yang mereka curi. Sehingga pelaku tersebut mengetahui persis kondisi alfamartnya.
Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Santoso Divonis Dua Tahun Penjara
“RBP karyawan alfamart yang kabur ke Karawang, pengakuan dia pernah bekerja di alfamart itu,” katanya.