SukabumiBerita.com—Dinas Satpol PP dan Damkar bersama Polres Sukabumi Kota dan TNI gencar melakukan razia minuman keras di sejumlah lokasi di Kota Sukabumi di Bulan Suci Ramadhan ini. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Ayi Jamiat mengatakan, razia minuman keras merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang larangan minuman beralkohol.
Razia berlangsung di sekitar Perempatan Jalan Degung, Baros, dan Lingkar Selatan. Petugas menyita 30 botol minuman beralkohol berbagai merek yang diperoleh dari beberapa toko jamu dalam razia tersebut.
“Jadi kita melaksanakan (razia) di beberapa titik, terutama di toko–toko jamu, paling banyak tadi kita dapatkan di perempatan Degung. Alhamdulillah kita pada malam hari ini dapat 30 (botol) barang bukti berbagai merek, masih disegel,” kata Ayi dilansir Pemkab Sukabumi, dikutip hari ini.
Baca Juga:
Para pemilik minuman tersebut dikenai sanksi sesuai dengan Perda yang berlaku dan diharapkan mereka menjadi jera, tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar peraturan.
“Jadi nanti kita sudah buat berita acara penyitaan, KTP – nya dibawa, nanti akan dipanggil ke sini dan dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2015,” katanya.
Ayi mengatakan, razia akan digelar secara berkesinambungan. Dia mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak, sehingga razia kali ini bisa berjalan lancar.