Anak Anggota DPR Aniaya Wanita asal Sukabumi Hingga Tewas Jadi Tersangka

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa pers. Foto: tangkapan layar.
judul gambar

SukabumiBerita.comKasus penganiayaan hingga mengakibatkan wanita asal Sukabumi bernama Dini Sera Afrianti (DSA) tewas menjadi perhatian publik. Apalagi penganiayaan tersebut diketahui dilakukan pacarnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur (GRT).

DSA dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (5/10/2023) dan menjadi viral di media sosial. Belakangan diketahui kekasih DSA, GRT merupakan anak dari anggota DPR RI. Video mengenai penganiayaan yang dilakukan GRT kepada kekasihnya beredar luas di berbagai platform media sosial. Kini, GRT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia oleh Polrestabes Surabaya.

DSA (29) menjadi korban penganiayaan hingga tewas yang dilakukan anak anggota DPR RI fraksi PKB yakni GRT (31) di Surabaya, Jawa Timur. Jenazah DSA dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk menjalani autopsi. Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, Renni Sumulyo mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan. Hasil pemeriksaan jenazah DSA terdapat luka memar di bagian kepala belakang, iga, organ paru serta hati. Tak hanya itu saja, dalam pemeriksaan organ dalam, terdapat pula adanya resapan darah di otot bagian leher kanan dan kiri.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia yang menjadi pengacara korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengungkapkan, kronologis meninggalnya DSA. Korban DSA dianiaya sejak berada di dalam ruang Blackhole KTV Club pada Rabu (4/10/2023) malam. Penganiayaan juga berlanjut hingga luar ruangan. Saat berada di parkiran basement Lenmarc Mall, DSA diketahui ditendang hingga tersungkur GRT. Bahkan, tak hanya dilakukan pemukulan saja, tubuh DSA diduga terlindas mobil.

Sebab, terdapat jejak ban mobil di tubuhnya. Dalam kondisi tersebut, DSA dibiarkan begitu saja di basement parkiran mobil. GRT diketahui sempat menghilang beberapa saat hingga adanya dugaan jika GRT kembali ke VIP room Blackhole KTV.

Dimas menuturkan, tubuh DSA sempat dimasukan ke bagasi mobil oleh pelaku. Hal ini ia ungkapkan berdasar penuturan dari satpam mall.

“Jadi menurut cerita sekuriti di basement Blackhole KTB, korban ini dijatuhkan terduga pelaku untuk sengaja ditinggalkan. Pelaku juga sempat memasukkan korban ke dalam bagasi kemudian dibawa R,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan jika, GRT bukannya membawa ke rumah sakit melainkan ke apartemen miliknya di Orchard Tanglin, Pakuwon. Dimas juga mengungkapkan jika beberapa orang sempat melihat GRT saat mengeluarkan tubuh DSA dari bagasi mobil hingga banyak yang menyarankan untuk segera di bawa ke RS National Hospital.

Kepolisian akhirnya menangkap GRT dan menetapkannya sebagai tersangka. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan, tersangka GRT dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” kata Kombes Pasma dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar tersebut, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman hingga beberapa rekaman CCTV di sekitar area kejadian.