AKBP Maruly Pardede Jadi Kapolres Sukabumi

Sertijab. AKBP Dedy Darmawansyah (kiri) resmi digantikan AKBP Maruly Pardede (kanan). Foto: Polres Sukabumi.
judul gambar

SukabumiBerita.comAKBP Maruly Pardede kini resmi menjabat sebagai Kapolres Sukabumi. Upacara serah terima jabatan (sertijab) telah dilakukan AKBP Dedy Darmawansyah di Gedung Aula Muryono Polda Jabar, Kamis (5/1/2023) kemarin. Upacara sertijab dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana, serta dihadiri seluruh jajaran pejabat utama (PJU) Polda Jabar.

AKBP Maruly Pardede adalah mantan Kasubdit III Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Barat (Jabar). Sebelum mengemban amanat sebagai Kapolres Sukabumi, Maruly berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp30 miliar.

“Kasus ini berawal pada tahun 2021, diketahui adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, terkait pemindahtanganan tanah Kas Desa Cibogo Persil 57 seluas kurang lebih 4,7 Ha,” kata Maruly, dalam keterangan Polres Sukabumi, dikutip hari ini.

Baca Juga:

Kasus dugaan tindak pidana pemindahtanganan tersebut tepat di Blok Lapang, Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, yang duga dilakukan oleh tersangka MS, Ma atau mantan Kepala Desa Cibogo. “Sehingga terjadi peralihan hak kepemilikan tanah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 30.599.320.000,” katanya.

Dalam peralihan tanah Kas Desa, tersangka MS, melibatkan Sekdes dan PJS Kepala Desa Cibogo, AY, kemudian melibatkan juga Mantan Ketua BPD Desa Cibogo yaitu AS.

“Modusnya dengan menerbitkan Salinan C Desa an. Martawidjaja (hasil pemindahtanganan melawan hukum) yang kemudian digunakan oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris alm. Martawidjaja,” jelasnya.

“Untuk transaksi jual beli atas objek tanah tersebut dan pada saat ini telah terbit 51 Akta Jual Beli serta dari 51 Akta Jual Beli tersebut telah terbit 12 SHM dan 12 Permohonan SHM (telah diblokir oleh Penyidik),” tegasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. “Selain itu, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, AKBP Dedy Darmawansyah telah menjabat Kapolres Sukabumi sekitar 1 tahun 4 bulan sejak Agustus 2021. Sejak menjabat Kapolres Sukabumi, perwira Polri lulusan Akpol 2002 tersebut memiliki banyak prestasi karena berhasil mengungkap beragam kasus yang menarik perhatian publik Sukabumi. Mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kasus pembunuhan dua wanita, kasus penimbunan BBM bersubsidi sampai kasus korupsi. Selain itu, pada masa jabatannya sebagai Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah juga banyak melakukan kegiatan sosial. Dia sering membantu anak-anak kurang mampu dan memberi hadiah mainan kepada anak-anak tengah dirawat di rumah sakit.